Pengedar Narkoba Asal Socah Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api Revolver Saat Digerebek

  


Polres Bangkalan - Aparat Kepolisian Resor Bangkalan berhasil membongkar praktik peredaran narkoba. Pada Selasa, 16 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial HA (44), warga Kecamatan Socah, yang terlibat dalam peredaran sabu.

Namun, penangkapan ini mengejutkan pihak berwenang karena ditemukan pula senjata api revolver lengkap dengan empat butir amunisi di rumah pelaku. Tak ayal, senjata api jenis revolver tersebut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti disamping sabu sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah HA. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di kamar pelaku. Penemuan ini membuka tabir lebih dalam tentang keterlibatan HA dalam peredaran narkoba yang lebih besar.

"Selain sabu, kami juga menemukan senjata api jenis revolver dengan empat amunisi. Untuk kasus kepemilikan senjata api ini masih didalami oleh Satreskrim," ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (18/9/2025) kepada Humas Polres Bangkalan. Temuan ini menambah panjang daftar kasus yang harus dihadapi oleh HA.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diperoleh HA berasal dari seorang rekannya di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. 

Modus transaksi yang digunakan pelaku adalah dengan cara “ranjau”, yakni barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang sudah disepakati tanpa perlu bertatap muka langsung dengan pemasok. Pembayaran dilakukan melalui transfer e-wallet, yang membuat pelaku semakin sulit dilacak.

"Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer e-wallet, sehingga memperkecil risiko pelaku dan pemasok terpantau aparat," jelas AKBP Hendro. 

Tak hanya peredaran narkoba, HA kini juga harus berurusan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi terus mendalami asal-usul revolver tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kriminal lain.

HA dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 

Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api, hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

"Kasus ini tentu tidak berhenti pada pelaku saja. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, baik terkait sumber sabu maupun asal senjata api yang ditemukan," tambah Kapolres.

Dengan penangkapan ini, AKBP Hendro berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, serta mencegah adanya penggunaan senjata api dalam tindak kriminal di wilayah Bangkalan. (Red/Hum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali